Hukum Qaza Bagi Laki-Laki
Pengertian QAZA :Memotong sebagian rambut dari seorang laki-laki , dan membiarkan rambut sebagiannya untuk tidak di potong (Mohak)Zaman Sekarang Banyak sekali tren gaya rambut terbaru dan keren untuk laki-laki , tetapi sadarkah anda bahwa itu dilarang oleh agama Sebenarnya hukum Qaza itu makruh , tetapi jika Qaza tersebut menyerupai suatu kaum (Yahudi)maka hukumnya haram , dan itu sangat di larang oleh agama islam
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”
yang termasuk kedalam qaza yaitu :
- Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya,
- Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan.
- Mencukur bagian depan dan membiarkan bagian belakang
- Mencukur bagian belakang dan membiarkan bagian depan
seperti halnya di dalam hadist :
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)


0 komentar:
Posting Komentar