TUMA’NINAH
DALAM SHALAT
Tuma’ninah : meluruskan / mendiamkan
sebentar anggota badan
Tuma’ninah dilakukan ketika rukuk dan
sujud , tuma’ninah sangat penting maka dari itu ketika ruku dan sujud hendaknya
dengan gerakan yang sesuai dengan islam yakni :
·
Ketika ruku ,
punggung di luruskan
·
Dan ketika sujud
, hendaknya anggota badan harus terkena
lantai diantaranya : wajah , telapak tangan , kaki
Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat
menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Tidak sah
shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’
dan sujud “ (HR. Abu Dawud : 1/ 533, dalam shahih jami’ hadits No :7224)
Abu Abdillah Al Asy’ari berkata : “ (suatu ketika)
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam shalat bersama shahabatnya kemudian
Beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk
dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk,
maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam barsabda :
“Apakah kalian menyaksikan orang ini ? barang siapa
meninggal dalam keadaan seperti ini (shalatnya) maka dia meninggal dalam
keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaiman burung
gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk
dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua
butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya. [Hadits
riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya : 1/ 332, lihat pula shifatus
shalatin Nabi, Oleh Al Albani hal : 131]
Sujud dengan cara mematuk maksudnya : sujud dengan cara
tidak menempelkan hidung dengan lantai, dengan kata lain, sujud itu tidak
sempurna, sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu
Abbas bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu’alaihi wasallam besabda : “jika
seseorang hamba sujud maka ia sujud denga tujuh anggota badan (nya), wajah, dua
telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kakinya”. [HR Jamaah, kecuali
Bukhari, lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq : 1/ 124]
Zaid bin wahb berkata : Hudzaifah pernah melihat seorang
laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata : kamu belum
shalat, seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini) niscaya
engkau mati di luar fitrah (Islam )yang sesuai dengan fitrah diciptakannya
Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam.
Orang yang tidak thuma’ninah dalam shalat, sedang ia
mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan
bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa
lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan
hadits :
“Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum
shalat.

0 komentar:
Posting Komentar